ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi Brigadir Abdul Aziz menjadi korban aksi begal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (2/4) sekitar pukul 04.45 WIB.
Peristiwa terjadi saat korban selesai melaksanakan dinas dan pulang menggunakan sepeda motor dari Polres Metro Bekasi menuju rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Lalu, saat melintas di Jalan Raya Kalimalang tiba-tiba korban dipepet dari arah sebelah kanan oleh dua pelaku dengan menggunakan Honsa Scopy warna merah.
"Bersamaan dengan itu salah satu pelaku berinisial DE dengan memakai busana putih lengan pendek langsung mengacungkan sebelah celurit ke arah korban sembari mematikan kunci kontak korban sehingga korban kehilangan arah nan menyebabkan laju kendaraannya terhenti," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Pelaku DE turun lampau dari sepeda motornya, sementara pelaku lainnya berinisial AR tetap berada di atas kendaraan. Selanjutnya, DE kembali mengacungkan celurit ke arah korban hingga korban menjatuhkan kendaraanya dan berlari menjauh dari kendaraanya.
Setelah itu pelaku mengejar dari belakang sembari mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai tas dan lengan kiri korban hingga sobek.
Ketika itu, pelaku sudah berada di atas motor korban. Korban lampau kembali lagi dan menahan motornya menggunakan kedua tangannya sembari menakut-nakuti bakal menembak korban.
Tapi pelaku justru menakut-nakuti kembali bakal membacok korban. Selanjutnya, pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah korban dan sukses ditangkis.
"Kemudian pelaku pergi dan sukses menguasai sepeda motor milik korban," ucap Mustofa.
Usai kejadian, polisi kemudian menyelidiki tindakan pemalak nan menimpa personil tersebut. Mulai dari melakukan olah TKP hingga mengumpulkan rekaman CCTV di letak kejadian.
Berdasarkan penyelidikan, polisi sukses mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku AR diringkus terlebih dulu di Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/4).
Dari penangkapan AR, polisi melakukan pengembangan dan sukses menangkap SD selaku penadah pada hari nan sama di Cikarang Utara. Terakhir, DE juga sukses ditangkap pada hari nan sama di wilayah Cibitung.
"Setelah itu dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku berinisial (DE dan AR) bahwa betul mengakui telah melakukan kejahatan tersebut dan mendapatkan hasil kejahatan ialah sepeda motor milik korban," tutur Mustofa.
"Kemudian sepeda motor milik korban tersebut dijual oleh pelaku AR kepada penadah berinisial SD dengan nilai Rp.3.800.000," lanjutnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dan alias Pasal 480 KUHP.
(dal/dis/dal)
[Gambas:Video CNN]