Demul Ultimatum Perusahaan Segera Cabut Semua Pagar Laut Di Bekasi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar bisa mengambil alih pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi jika pengerjaan proyek itu melangkah lambat.

Hal tersebut disampaikan Dedi merespons keluhan nelayan Bekasi terhadap pagar bambu nan tetap membatasi pergerakan mereka mencari ikan.

Dedi berbicara saat ini tanggung jawab pembongkaran ada pada pihak nan dulu membangunnya, ialah Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Pagar bambu Bekasi jika belum selesai kan itu kemarin bakal dibongkar sendiri atas kesadaran sendiri," ungkap Dedi, saat diwawancarai di Bandung, Selasa (15/4).

"Tapi jika kelak lama ya kita bongkar saja," kata Dedi.

Dedi mengatakan, soal pagar laut jenjang hukumnya berada di Kementrian Kelautan. Maka dari itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan untuk pembongkaran pagar laut tersebut.

"Kan itu nan menangani dari sisi aspek jenjang hukumnya adalah kementrian kelautan iya kan. Tetapi jika mengalami perlambatan saya bakal kordinasi dengan kementerian kelautan kelak Pemprov bersedia untuk bantu pembongkaran," katanya.

Pagar laut Bekasi belum sepenuhnya dicabut, berasas dari pengakuan seorang nelayan setempat, Muhammad Ramli (42). 

Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu mengeluhkan jalur trayek akses mencari nafkah mereka tetap tertutup pagar laut.

Deretan batang bambu milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) tetap membentang di lautan, belum dibongkar sepenuhnya sehingga membatasi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan.

"Pembongkaran waktu itu hanya di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga hanya seremonial, setelah itu berhenti," kata Ramli dikutip Antara, Minggu (13/4).

Sebelumnya, pada 11 Februari lalu, PT TRPN sempat melakukan pembongkaran awal di area dekat daratan reklamasi dengan disaksikan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dan Kepala DKP Jawa Barat Hermansyah.

Namun sejak saat itu, tidak ada kelanjutan pembongkaran nan berarti. Sementara para nelayan tetap terus berjuntai pada laut untuk menghidupi family mereka

Kuasa norma PT TRPN Deolipa Yumara mengaku menghentikan proses pembongkaran pagar laut dengan argumen pagar-pagar bambu itu merupakan peralatan bukti penyelidikan nan sedang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kalau dibongkar semua, bisa menghilangkan peralatan bukti. Jadi kami tunggu proses norma selesai dulu," katanya.

Ia pun memastikan pembongkaran keseluruhan pagar bambu itu bakal dilanjutkan setelah seluruh tahapan penyelidikan tuntas. "Nanti jika proses norma sudah selesai, kami bongkar semua sekaligus," kata dia.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi. Mereka disebut memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik nan ada di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya.

"93 sertifikat nan dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan nan lebih luas lagi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4).

Djuhandhani menjelaskan sembilan tersangka tersebut merupakan Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.

Kemudian Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S.

Selanjutnya AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.

Dari pemalsuan tersebut, Djuhandhani mengatakan sembilan orang tersangka mendapatkan untung hingga miliaran rupiah.

"Sampai miliaran. Kalau dari untung sudah dapatkan, lantaran kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada nan dijaminkan, apalagi ada nan dijaminkan di bank," jelasnya.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]