ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 16 Apr 2025 05:50 WIB

Bandung, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) nan melarang beragam corak pungutan liar namalain pungli dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.
Hal itu dituangkan lewat SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota alias bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Menurut Dedi, selama ini aktivitas permintaan sumbangan di jalan telah mengganggu keselamatan warga.
"Berbagai aktivitas pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah alias sumbangan lainnya nan bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lampau lintas, kami sampaikan surat info larangan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Dedi pun meminta setiap kepala wilayah di Jabar membentuk tim pengawas untuk menertibkan pungutan di jalan raya, termasuk parkir liar.
Ia mengatakan penghimpunan biaya untuk pembangunan rumah ibadah dapat dicari solusi lain.
"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita bakal bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut," katanya.
(csr/tsa)
[Gambas:Video CNN]