Dasco Respons Demo Masyarakat Sipil Tolak Ruu Tni

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 20 Mar 2025 12:08 WIB

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat bunyi merespons tindakan unjuk rasa koalisi masyarakat sipil nan menolak pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat bunyi merespons tindakan unjuk rasa koalisi masyarakat sipil nan menolak pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat bunyi merespons unjuk rasa koalisi masyarakat sipil nan menolak pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3).

Dasco mengaku memahami penolakan dari masyarakat. Dia menganggap perihal itu sah sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk nan tetap belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco di kompleks parlemen.

Namun, dia mengaku pihaknya telah berupaya maksimal membuka komunikasi dengan beragam unsur mengenai substansi RUU tersebut. Mulai dari akademisi, pakar, hingga mahasiswa.

"Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi nan intens dengan beberapa alias sebagian besar komponen masyarakat," katanya.

Dalam audiensi terakhir, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku DPR juga telah menyepakati prinsip supremasi sipil dalam RUU TNI. Dia juga memastikan RUU TNI tak mengembalikan dwi kegunaan ABRI.

"Dan dari beberapa pasal nan dibahas, nan sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran alias dwifungsi TNI," katanya.

Di saat nan bersamaan, rapat paripurna ke-15 DPR masa sidang II 2024-2025 telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 personil dewan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.

Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

(gil/thr)

[Gambas:Video CNN]