Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta 'imbalan' Google 30 Persen

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 17 Jul 2025 05:30 WIB

Kejagung mengungkap perjanjian co-investment 30 persen dari Google sebagai hadiah pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim. Kejagung ungkap pertemuan stafsus Nadiem, Jurist Tan (kiri) dengan Google di kasus korups laptop. (menpan.go.id)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google sebagai hadiah lantaran mendapat proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim menemui pihak Google mengenai rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM berjumpa dengan pihak Google ialah WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (15/7).

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem ialah Jurist Tan (JT). Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Dalam pertemuan itulah, Qohar menyebut Staf Khusus Nadiem juga membicarakan teknis adanya corak co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek nan bakal diberikan oleh Google untuk Kemendibudristek.

Ia menjelaskan perjanjian itu disampaikan Jurist dalam rapat nan dihadiri oleh Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

"Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek andaikan pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di wilayah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome alias Chromebook meskipun mempunyai banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada wilayah 3T lantaran belum mempunyai akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun nan terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up nilai laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]