ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini 24 Februari 2025. Nantinya, lembaga tersebut bakal mengelola aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, lembaga investasi tersebut bakal mengelola dua holding. Chief Operation Officer Danantara nan bakal dijabat oleh Dony Oskaria bakal mengurus holding operasional, sementara Chief Information Officer (CIO) nan bakal dijabat oleh Pandu Sjahrir bakal mengurus holding investasi.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, berasas Undang-Undang, Kementerian BUMN kudu ikut membantu untuk mengatur holding operasional.
"Ya di Undang-Undang menteri BUMN kelak kudu membantu danantara untuk men-setup operasi," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (24/2).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam perihal ini menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas. Sementara wakil ketua majelis pengawas ditempati eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad.
Mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, tugas Menteri BUMN Erick Thohir tercantum pada Pasal 3D nan menerangkan bahwa tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat. Dalam perihal ini, Menteri BUMN sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B ialah sebagai regulator bekerja untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Selain itu, pada Pasal 3F, menteri Erick juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, menyetujui usulan hapus kitab dan/atau hapus tagih atas aset BUMN nan diusulkan oleh Holding Investasi alias Holding Operasional.
Disebutkan juga, pada pasal nan sama, Danantara bekerja untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN nan berasal dari pengelolaan dividen, berbareng menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, berbareng menteri menyetujui usulan hapus kitab dan/atau hapus tagih atas aset BUMN nan diusulkan oleh holding investasi alias holding operasional.
Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada perangkat kelengkapan DPR RI nan membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Adapun modal Danantara, nan tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari biaya tunai, peralatan milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.
Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Asri Muchtar, Dirut PT Solusi Bangun Indonesia Raih PROPER 2024
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan