Dana Di Bank Bumn Aman, Dpr Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Seruan rayuan menarik biaya secara massal dari bank-bank BUMN nan beredar luas di media sosial membikin masyarakat resah. Seruan nan dilontarkan tersebut dikaitkan dengan rencana pemerintah membentuk Danantara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Hanif Dhakiri memandang, rayuan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem finansial nasional. Masyarakat pun diminta agar tidak terprovokasi oleh seruan semacam itu.

Menurut dia, seruan untuk menarik biaya secara massal dari bank BUMN justru dapat merugikan masyarakat sendiri.

"Seruan penarikan biaya massal dari bank BUMN adalah tindakan nan tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat kudu memahami bahwa biaya mereka kondusif dan tidak ada argumen untuk panik," tegas Hanif dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/2/2025).

Menurut Hanif, kekhawatiran nan beredar di media sosial mengenai pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN tidak perlu ditanggapi secara berlebihan lantaran tidak berdasar.

Dia menjelaskan, Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimasi aset BUMN nan tidak berakibat pada biaya pengguna di perbankan. Tabungan masyarakat pun tetap kondusif dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.

"Pembentukan Danantara bermaksud untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien. Dana pengguna di bank-bank BUMN, tidak digunakan untuk aktivitas Danantara. Masyarakat tidak perlu cemas lantaran perbankan tetap beraksi sesuai izin nan berlaku," ujarnya.

Hanif juga menambahkan, sistem pengawasan terhadap perbankan BUMN tetap melangkah seperti halnya bank swasta. "Bank-bank tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga masyarakat tidak perlu cemas mengenai keamanan dana," tambah Hanif.

Lebih lanjut Hanif mengingatkan, seruan penarikan biaya massal tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mempunyai akibat hukum. Perlu diingat bahwa rayuan nan berpotensi mengganggu stabilitas sistem finansial dapat dikenai hukuman hukum.

"Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran info nan menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp1 miliar. Ini adalah corak perlindungan norma untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegasnya.

Hanif pun membujuk masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

"Bank-bank BUMN mempunyai peran krusial dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu lantaran pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan melangkah dengan baik dan aman," pungkasnya. (*) 


(bul/bul)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Jitu "Poles" Daya Tarik Emiten di BEI Bagi Investor Asing

Next Article Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup