ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan investigasi menceritakan kehidupannya selama satu pekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto merasa diterima dengan baik oleh sesama tahanan Rutan. Ia apalagi menemukan kemanusiaan di kembali ruji-ruji besi tersebut. Hal itu disampaikan Hasto saat hendak menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2) lalu.
"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan nan lain, penduduk [Rutan] Merah Putih, apalagi kemudian ketika saya dikenakan isolasi banyak nan memberikan bantuan. Ada berupa kopi, teh dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate, bahwa kebenaran bakal menang," ujar Hasto di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
"Dan kemudian di situlah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, Hasto mengaku hidupnya menjadi sangat tertib. Ia pun merasa lebih antusias lagi melawan kombinasi tangan kekuasaan nan menggunakan norma sebagai perangkat penindas.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP agar tetap menjaga muruah alias kehormatan partai.
"Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap jaga seluruh semangat juang, jaga ibu Megawati Soekarnoputri dari mereka nan mau mengaduk-aduk PDI Perjuangan. Tetap semangat dan merdeka. Mohon angan restunya dari seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan pasti bakal menang. Merdeka," ucap Hasto.
Hasto ditahan interogator KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.
Dia berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses norma KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.
Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah. Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
(dal/ryn)
[Gambas:Video CNN]