Buron Interpol, Bos Pinjol Bangkrut Nonton Balapan E1 Gp Di Qatar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi diduga tetap bisa melenggang bebas di luar negeri di tengah statusnya sebagai buron red notice atas dugaan fraud di perusahan fintech peer to peer (P2P) lendingnya.

Melalui foto nan diunggah oleh akun resmi CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, Adrian dan dirinya diketahui berpotret berbareng saat menghadiri aktivitas balap E1 Series Doha GP 2025. Foto tersebut menampakkan Adrian dengan kaos berwarna biru nan tampak tersenyum ke kamera.

Foto tersebut pun tampak diambil belum lama ini. Pasalnya, jika melansir laman resmi E1 Series, perhelatan electric powerboats tersebut digelar di Doha, Qatar pada 21 Februari 2025-22 Februari 2024.

"E1 Series Doha GP 2025," ungkap akun IG @amir_salemizadeh, dikutip Senin, (24/2/2025).

Meski demikian, sekitar pukul 17.00 WIB hari ini, kedua foto nan menampilkan wajah Adrian diketahui telah dihapus oleh Amir. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut tentang argumen penghapusannya.

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin upaya Investree lantaran beberapa alasan. Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin upaya Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam keterangan terbaru, OJK menyatakan bahwa pihaknya telah dan bakal terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk mengenai upaya norma terhadap Sdr. Adrian antara lain melalui publikasi red notice, berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas terkait.

Investree diketahui telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Sehingga, proses penyelesaian kewenangan & tanggungjawab bakal dilakukan melalui Tim Likuidasi nan dibentuk.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Akan Gaet Interpol