ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Seorang polisi melaporkan rekan sesama polisi ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penipuan nan nilainya mencapai hingga Rp850 juta.
Laporan dibuat oleh Bripka SS untuk terlapor Ipda RS. Dalam laporannya, Ipda RS disebut menjanjikan Bripka SS bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) andaikan bayar duit pelicin, namun rupanya gagal.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membikin kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.
Kuasa norma Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan duit tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp600 juta pada Desember 2023.
"Bahwa pengguna saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023 mereka bicara kan. Ipda RS ini meminta duit dari pengguna saya Rp600 juta kemudian bersambung waktu, nah rupanya tak lulus pengguna saya," kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2) dikutip dari carpet-cleaning-kingston.co.uk, Sabtu (22/2).
Lalu, duit kedua kali diberikan pada April 2024, jumlahnya sebesar Rp250 juta. Di mana, Ipda RS kembali menjanjikan kepada Bripka SS bahwa dia bisa lulus gelombang kedua dengan duit tambahan tersebut.
"Nah kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya nggak lulus, ya kelak Anda lah gelombang kedua tapi tambah Rp250 juta itu April 2024," ucapnya.
Ternyata Bripka SS tetap tidak lulus di gelombang kedua dan duit nan sudah diberikan tidak dikembalikan meski sudah diminta dengan baik-baik, sehingga dia membawa ke ranah hukum.
"Nah setelah itu kemudian dilihat tidak lulus juga, Juni 2024 ditanya gimana duit itu, kemudian bersambung nggak kembali, maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam ke Krimum," jelasnya.
Olsen menyebut kliennya percaya pada Ipda RS lantaran mereka satu angkatan saat Bintara dan terlapor terlebih dulu lulus SIP pada 2022.
"Nah ini jadi kan diduga pelaku ini satu letting pada masa bintara dan dia sudah lulus Sekolah Inspektur Polisi alias SIP tahun 2022 sehingga dia percaya, percaya dia makanya dia tidak ragu-ragu lantaran dijanjikan diimingi dibujuk rayu gitu," pungkasnya.
Respon Propam
Sementara itu Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui akun X @Divpropam mengatakan kasus ini tetap dalam penyelidikan Direskrimum Polda Sumut.
"Divpropam Polri menegaskan bahwa segala corak praktik curang dan KKN dalam seleksi pendidikan merupakan pelanggaran serius!," demikian peryataan Propam.
Polri mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak tergiur jalan pintas.
"Mari wujudkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis pada setiap proses seleksi," ujarnya.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(pta/ldy)