ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Sabtu, 22 Feb 2025 13:00 WIB
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa advokat Razman Nasution sebagai terlapor dalam kasus ricuh persidangan di PN Jakarta Utara, pada 4 Maret mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan sedianya Razman telah dipanggil untuk diklarifikasi pada Kamis (20/2) kemarin. Akan tetapi, Razman tidak memenuhi panggilan interogator dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
"Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa datang dan menyampaikan bahwa kelak bakal memenuhi undangan penjelasan tanggal 4 Maret," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).
Djuhandhani menjelaskan kasus kericuhan nan dilaporkan oleh PN Jakarta Utara itu tetap dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut interogator bakal segera mempercepat proses permintaan penjelasan awal untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap investigasi alias tidak.
"Untuk prosesnya kita bakal segera mempercepat apakah ini bisa dinaikkan proses-proses lebih lanjut alias tidak. Jadi kita tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2), buntut kericuhan nan terjadi dalam persidangan.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Aksi Razman itu dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal ialah Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhn di pengadilan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa pengacara kondang Hotman Paris nan berada di ruang pengadilan saat terjadi kericuhan. Hotman adalah sosok nan didatangi Razman di ruang sidang itu hingga berbuah kericuhan, apalagi sampai ada advokat nan naik ke atas meja.
(kid/tfq)