ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) buka bunyi soal penetapan tersangka salah satu karyawannya atas dugaan manipulasi pemberian angsuran Rp569,42 miliar.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) menetapkan Benny, Kepala Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta, sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini berasal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. Perseroan secara proaktif telah menyampaikan laporan pengaduan kepada abdi negara penegak norma atas dugaan manipulasi angsuran di Kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai bagian dari penegakan Good Corporate Governance (GCG).
"Dengan penerapan tata kelola nan baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan nan ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai bentuk mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan abdi negara penegak norma untuk mengungkap kasus nan terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang," ungkap Fenty, dikutip dari keterbukaan info BEI, Senin, (24/2/2025).
Fenty menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka tetap terus berjalan dan perseroan bakal berupaya melakukan pemulihan aset guna meminimalisir kerugian.
Bank Jatim bakal mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset alias agunan untuk pemulihan kerugian secara optimal. Selain itu, perseroan juga telah melakukan pencadangan kerugian pada tahun kitab 2024 agar tidak mengganggu keahlian finansial tahun ini.
Perseroan menegaskan bakal tunduk pada ketentuan norma nan bertindak dan menghormati seluruh keputusan nan diambil oleh abdi negara penegak hukum. Fenty memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak bakal mengganggu operasional dan jasa Bank Jatim Cabang Jakarta.
Adapun kronologi dugaan kasus ini bermulai dari pemberian Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor pada tahun 2023 hingga 2024. Sebanyak 65 Fasilitas Kredit Piutang dan 4 Fasilitas Kredit Kontraktor diberikan kepada PT Indi Daya Group dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.
Berdasarkan rilis resmi Kejati Jakarta, Permohonan akomodasi angsuran tersebut menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Total angsuran nan telah dicairkan oleh Bank Jatim kepada PT Indi Daya Group mencapai Rp569,42 miliar.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jumlah Kelas Menengah Turun, Bisnis Kredit Barang Apa Kabar?
Next Article Mau Bikin KUB, Bank Jatim (BJTM) Setor Modal Rp10 M ke Bank Banten