ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Istri calon bupati Pesawaran Aries Sandi, Erlin maju menggantikan suaminya sebagai calon bupati di pemilihan bunyi ulang (PSU) Pemilihan Bupati Pesawaran, Lampung.
Pencalonan Erlin dilakukan setelah Mahkamah Konstisusi (MK) mendiskualifikasi suaminya, Aries Sandi dalam sidang sengketa hasil pilkada wilayah tersebut. MK menyatakan surat keterangan pendamping piagam (SKPI) Aries tidak sah dan meminta agar Pilkada Pesawaran diulang.
Tim Kuasa Hukum Aries Sandi dan Supriyanto, Mario menganggap putusan MK mengulang keseluruhan proses pemilu dinilai terlalu berani. Menurut Mario, putusan itu bisa menyebabkan kewenangan bunyi masyarakat hilang.
"Terlalu berani keputusan tersebut, saat ini masyarakat Kabupaten Pesawaran tengah menunggu angan baru untuk menjadi Pesawaran maju dengan merealisasi program pembangunan nan berakibat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," katanya seperti dikutip Detikcom, Selasa (25/2).
Dengan adanya putusan MK itu, Mario menyebut pihaknya sekarang bakal merapatkan barisan untuk memenangkan Erlin dan wakilnya, Supriyanto.
"Kami merapatkan barisan dan berjuang untuk memenangkan pasangan Drg. Erlin dan Supriyanto untuk kontestasi kerakyatan Pilkada Kabupaten Pesawaran. Ibu Erlin bakal maju menggantikan Pak Aries Sandi," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Bahwa berasas pertimbangan norma mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK beranggapan Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya kudu dinyatakan tidak sah dan batal," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca amar putusan mengenai PHPU Pesawaran, Senin (24/2).
Mahkamah menilai publikasi SKPI Aris Sandi bertanggal 19 Juli 2018 abnormal norma secara materiil sehingga arsip tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti piagam SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
"Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya piagam SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah berdasar menurut hukum," kata dia.
"Namun, lantaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan mengenai sengketa pemilihan kepala wilayah kudu menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak mengenai ialah pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aris Sandi Darma Putra," katanya.
MK juga mengatakan bahwa dengan pertimbangan norma dan demi menghadirkan legitimasi dan support rakyat kepada calon nan kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka kudu dilaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU).
"Dalam PSU ini juga kudu mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali," kata dia.
Namun begitu, dia mengatakan, penyelenggara terlebih dulu membuka kesempatan kepada partai politik dan campuran partai politik nan sebelumnya mengusung calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan pasangan calon nan baru.
"Tetapi tanpa mengikutsertakan lagi Aris Sandi Darma Putra sebagai calon bupati alias wakil bupati Pesawaran. Namun dapat mengusulkan kembali wakil bupati pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto, baik sebagai calon bupati alias wakilnya," kata dia.
(gil/thr)
[Gambas:Video CNN]