ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus nan melibatkan personil DPR RI Fraksi NasDem Satori dan personil DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Keduanya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8) malam.
"Perkara ini bermulai dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) dan Pengaduan Masyarakat," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian: Rp6,26 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Asep menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan pencucian duit dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan nan dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
"Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru nan bakal digunakan menampung biaya pencairan tersebut melalui metode setor tunai," tutur Asep.
Heri Gunawan disebut menggunakan biaya dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Asep mengungkapkan Satori diduga menggunakan penerimaan tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank wilayah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas temuan tersebut, Satori dijerat dengan Pasal TPPU.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar personil Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima biaya support sosial tersebut. KPK bakal mendalami keterangan ST tersebut," ucap Asep.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]