Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani Di Kasus Peras Bos Skin Care

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 04 Mar 2025 19:04 WIB

Polisi membeberkan argumen pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan. Polisi membeberkan argumen pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan. (Foto: carpet-cleaning-kingston.co.uk/Patricia Diah)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polisi membeberkan argumen pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Selain Nikita, asistennya berinisial IM nan juga berstatus tersangka juga turut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Penyidik ada bukti nan cukup, adanya beberapa perangkat bukti, kemudian peralatan bukti, kemudian interogator juga pertimbangan nan subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata langkah dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/3).

Selanjutnya, kata Ade Ary, interogator Dirresiber Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas mengenai peristiwa a quo," ucap dia.

Kasus ini bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(asa/dis)

[Gambas:Video CNN]