ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komjen Polisi Purn Ahmad Dofiri resmi dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bagian Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian dalam agenda reshuffle terbaru di Istana, Jakarta, Rabu (17/9).
Pelantikan Ahmad Dofiri sebagai penasihat unik presiden dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana.
"Bahwa saya bakal setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta bakal menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma hormat saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas kedudukan bakal menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Dofiri saat mengambil sumpah jabatan.
Lantas siapakah Ahmad Dofiri?
Dofiri merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga alias komisaris jenderal Polri. Ia terakhir menjabat sebagai Wakapolri pada 2023 hingga 2024.
Dofiri merupakan lulusan terbaik namalain Adhi Makayasa Akpol 1989. Ia mempunyai pengalaman di bagian SDM selama mengabdi sebagai personil Polri.
Sebelum menjabat Wakapolri, dia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Polri menggantikan Agung Budi Maryoto.
Ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri pada 2021 hingga 2023 lalu.
Sebelum menjabat Kabaintelkam, dia dipercaya sebagai Kapolda Jawa Barat. Saat itu, dia menggantikan Rudy Sufahriadi.
Jabatan Kapolda Jabar ini bukan nan pertama bagi Dofiri, sebelumnya dia juga pernah menjabat Kapolda DI Yogyakarta pada 2016-2019 dan Kapolda Banten pada 2016 silam.
Selain itu, Ahmad Dofiri juga pernah dipercaya sebagai Asisten Logistik Kapolri pada 2019 hingga 2020 lalu.
Rencana pembentukan tim reformasi kepolisian sebelumnya mengemuka setelah Prabowo menjalin pertemuan dengan jejeran tokoh bangsa dan lintas kepercayaan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana, Kamis (11/9) malam.
Prabowo saat itu menyatakan bakal segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri mengingat reformasi kepolisian merupakan salah satu tuntutan masyarakat termasuk juga para tokoh GNB.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) nan terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama.
"Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya pertimbangan dan reformasi kepolisian, nan disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) bakal segera membentuk tim alias komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat nan cukup banyak," kata personil GNB Pendeta Gomar Gultom, selepas pertemuan GNB berbareng Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9) malam.
Menurut eks Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) itu, aspirasi mengenai reformasi Polri itu juga telah direncanakan dan dirumuskan konsepnya oleh Prabowo.
"Ini gayung bersambut ya, apa nan ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden. Jadi, harapan-harapan nan diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa nan dirumuskan teman-teman ini justru itu nan sudah bakal dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bagian kepolisian," ujar Gultom.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belakangan mengatakan Presiden Prabowo sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai dengan pembentukan Tim Reformasi Polri.
Tim Reformasi Polri disebut bakal dilantik dalam waktu dekat.
"Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin segera dilantik ya sehari-dua hari ini dan kita lihatlah dalam Keppresnya kelak berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi nan kudu disampaikan kepada Pak Presiden itu," ujar Yusril di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/9).
Kata Yusril, Prabowo sempat menyampaikan masa kerja tim tersebut untuk beberapa bulan.
Adapun tugas tim tersebut satu di antaranya untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
"Nah, ini tugas dari komisi reformasi untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu bakal diserahkan kepada Presiden nantinya," tutur dia.
Yusril menambahkan hasil rumusan tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Revisi Undang-undang tentang Kepolisian.
"Mungkin Undang-undang nan sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah kudu dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita," pungkas Yusril.
(mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]