ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 27 Mar 2025 20:32 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Adik dari advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak banyak bicara setelah diperiksa interogator KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (27/3).
Fathroni menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.08 WIB.
Saat ditanya sejumlah awak media beberapa hal, Fathroni menyerahkan sepenuhnya ke KPK dan selalu menyebut interogator Rossa Purbo Bekti.
"Kalau itu mungkin tanya ke pak Rossa ya, penyidik," ujar Fathroni saat ditanya peran dia di kasus SYL sehingga keterangannya dibutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Fathroni mengaku tidak berkomunikasi dengan Febri mengenai pemeriksaannya ini.
"Coba tanya interogator ya. Tidak pernah komunikasi [dengan Febri]," kata dia.
Sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office- instansi norma nan didirikannya berbareng aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Duo Diansyah itu berbareng juga mitra Visi Law Office nan merupakan mantan pegawai KPK ialah Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun investigasi kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan norma kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm," kata Febri, Senin (24/3).
KPK telah menggeledah Visi Law Office nan berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lampau dan menyita sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga mengenai perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan duit pengganti.
Majelis pengadil kasasi menghukum SYL untuk bayar duit pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah duit nan disita dalam perkara ini nan selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak bisa bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan pengadil personil Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]