ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat. Penyidik menangkap 3 orang tersangka di Tuban dan 5 orang di Karawang.
"Kami mengamankan tiga orang tersangka di Tuban dan lima orang tersangka di Karawang, nan diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).
Nunung menjelaskan tiga tersangka penyelewengan BBM di Tuban ialah BC, K, dan J. Sementara tersangka di Karawang ialah LA, HB, S, AS dan E.
Ia menuturkan dari hasil penyelidikan nan digelar sejak 26 Februari 2025, tindakan penyelewengan BBM Subsidi di Tuban terjadi dengan modus para tersangka memakai kendaraan nan sama untuk acapkali mengisi BBM solar.
Pembelian itu dilakukan ketiga tersangka dengan memanfaatkan barcode MyPertamina nan dimiliki salah satu pelaku. BBM nan telah dibeli itu kemudian dipindah ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali dengan nilai nan lebih tinggi.
Hal serupa terjadi di Karawang. Nunung mengatakan para pelaku berpura-pura menjadi petani agar bisa dapat mengusulkan surat rekomendasi pembelian solar.
Surat rekomendasi itu didapati para pelaku dari pihak instansi desa. Setelahnya, para pelaku menggunakan surat itu untuk mendapatkan kode QR MyPertamina.
"Hasil BBM nan dibeli ini kemudian dijual kembali dengan nilai nan lebih tinggi dari nilai subsidi. Disparitas alias selisih harga, untuk solar bersubsidi itu harganya Rp6.800. Sementara mereka menjualnya di atas nilai subsidi dengan nilai Rp8.600," jelasnya.
Nunung mengatakan tindakan curang para pelaku di Tuban dilakukan sekitar lima bulan terakhir. Selama periode itu, kata Nunung, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Sementara di Karawang, kata dia, tindakan penyelewengan itu sudah dilakukan para tersangka selama satu tahun terakhir. Total untung nan telah didapat mencapai Rp3 miliar.
"Total dari perkara ini untung nan mereka peroleh lebih kurang Rp4,41 miliar," ujar Nunung.
Pada kasus ini, interogator menyita peralatan bukti BBM solar subsidi total sebanyak 16.400 liter dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Para tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 40 Angka IX UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
(tsa)
[Gambas:Video CNN]