ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 11 Mar 2025 04:30 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Tiga terdakwa kasus penembakan nan menewaskan bos persewaan Ilyas Abdul Rahman juga dituntut agar dipecat dari TNI dan bayar biaya restitusi Rp796 juta.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyebut Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas.
Selain itu, keduanya berbareng Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban. Perbuatan ketiganya dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar patokan TNI.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).
Selain tuntutan pemecatan dan balasan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk bayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, ialah Ilyas dan Ramli.
Rinciannya ialah Bambang memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada kerabat Ramli Rp146.354.200.
Kemudian Akbar memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada kerabat Ramli Rp73.177.100.
Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada kerabat Ramli Rp73.177.100.
Sebelumnya, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos persewaan mobil Ilyas Abdul Rahman. Oditur Militer menyebut Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.
Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut balasan empat tahun penjara lantaran dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]