ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah keterlibatan dalam pemenangan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilbup Serang 2024 sebagaimana nan didalilkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yandri menyampaikan tiga poin sanggahan terhadap dalil-dalil norma nan disampaikan majelis pengadil konstitusi dalam putusannya.
Pertama, soal kehadirannya di rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 lalu. Yandri mengatakan saat itu dia hanya diundang dan belum menjabat sebagai Mendes.
"3 Oktober itu saya belum menjadi menteri desa. Karena dilantiknya 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak nan mengundang para kepala desa," kata Yandri dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Ia pun mengaku mempunyai bukti surat undangan nan juga telah disampaikan ke MK sebagai perangkat bukti.
Lalu sanggahan kedua mengenai kehadirannya di aktivitas haul dan hari santri di salah satu pondok pesantren. Ia mengaku dalam kesempatan itu sama sekali tak ada rayuan kampanye memilih sang istri.
Yandri menyebut bahwa Bawaslu turut mengawasi langsung dan telah menyatakan bahwa tak ada unsur kampanye di sana saat itu.
"Jadi, dan itu sudah kami sampaikan juga saksi kebenaran waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di aktivitas hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung datang dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi," ujarnya.
Kemudian nan terakhir adalah dalil pemohon nan menyinggung kunjungan kerja Yandri sebagai Mendes ke Kabupaten Serang.
Ia menyebut bahwa perihal itu telah dibantah oleh saksi di MK nan menyebut tak ada unsur kampanye dalam kunjungan tersebut.
"Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucapnya.
Meski begitu, Yandri nan juga ketua DPP PAN menyatakan bahwa partai koalisi menghormati putusan MK dan siap mengikuti pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah menjadi calon bupati. Hasilnya, dia tampil sebagai Bupati terpilih Pilkada Serang 2024.
MK membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati terpilih Pilkada Serang 2024.
Dalam pertimbangannya, MK beranggapan ada keterlibatan struktur abdi negara pemerintahan desa nan berangkaian erat dengan tindakan alias perbuatan baik nan disengaja maupun tidak disengaja nan dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Atas dasar itu, majelis pengadil konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran nan secara esensial telah merusak kemurian bunyi pemilih. MK pun meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang.
(fra/mnf)
[Gambas:Video CNN]