3 Penyelundup Sabu 180 Kg Jaringan Indonesia-malaysia Divonis Mati

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pengadilan Negeri (PN) Ipi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika 185.500,8 gram di wilayah norma Aceh Timur.

Ketiga terdakwa nan diajukan dalam perkara terpisah (splitsing) ialah Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara: 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir namalain Him bin Adi dalam berkas perkara: 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara: 191/Pid.Sus/2024/PN Idi.

Mereka dinyatakan bersalah lantaran terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika nan dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta menakut-nakuti stabilitas sosial dan keamanan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra dilansir dari laman MARINews, Kamis (6/3).

Perkara itu diperiksa oleh Asra Saputra selaku ketua majelis dengan pengadil personil Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.

Modus operandi

Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), terdakwa Muzakir namalain Him bin Adi berkedudukan sebagai tim darat, dan terdakwa Ilyas Amren bin Amren berkedudukan menjemput narkotika menggunakan kapal, lampau membawa peralatan haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.

Barang bukti nan sukses disita terdiri dari sembilan buah karung goni nan di dalamnya berisikan 180 balut narkotika jenis sabu nan dibungkus dengan bungkusan teh cina Guanyinwang warna kuning nan dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 gram, sejumlah handphone, satu unit boat jalur warna biru les merah, satu unit GPS Merk Garmin warna hitam dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 2160 UOD.

Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.

Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal namalain Capik, Khaidir namalain pak Haji dan personil pak Haji tetap dalam pengejaran pihak kepolisian.

Fakta sidang

Berdasarkan kebenaran di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman nan berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro) berbareng sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir namalain Him bin Adi berbareng dengan Khaidir namalain pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan peralatan bukti sebanyak 185.500,8 gram pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59'33.0"N, 97°55'08.5"E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Perbuatan terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh menunggu penyelenggaraan eksekusi pidana meninggal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, sementara terdakwa Ilyas Amren bin Amren, Muzakir namalain Him bin Adi baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika.

Para terdakwa mengaku menerima bayaran bervariasi dari Khaidir namalain pak Haji (DPO), nan disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.

Dalam putusannya, majelis pengadil juga menetapkan seluruh peralatan bukti narkotika nan disita bakal dimusnahkan dan peralatan bukti lainnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional nan kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan peralatan haram.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]