ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap 10 Manajer Investasi (MI) tindak pidana kasus korupsi dalam perkara pengelolaan finansial dan biaya investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran dianggap mengelola reksa biaya tidak secara ahli mengenai kasus Asabri.
Para penuntut umum diberikan izin oleh majelis pengadil untuk hanya membacakan satu surat dakwaan berasas nomor register 05, dan sisanya dianggap dibacakan. Surat tersebut merupakan dakwaan terhadap PT OSO Manajemen Investasi.
JPU Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Widya Sihombing membacakan bahwa perusahaan investasi milik PT OSO Sekuritas Indonesia itu turut melakukan alias turut serta melakukan perbuatan berbareng dengan pihak-pihak Asabri.
Antara lain, Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012 sampai dengan 2016 (telah meninggal dunia), Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2016 sampai 2020 dan Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 sampai dengan 2019, masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan norma tetap.
Widya membacakan bahwa Ilham, Sony, dan Hari melakukan kesepakatan dengan PT OSO Manajemen Investasi untuk mengatur penempatan biaya pada reksa biaya Oso Moluccas Equity Fund sebesar Rp300 miliar. Tujuannya untuk merestrukturisasi saham-saham portfolio PT Asabri nan performanya menurun.
Saham-saham itu antara lain Hanson International (MYRX), Sigmagold Inti Perkasa (TMPI), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Sugih Energy (SUGI), Bumi Citra Permai (BCIP), Quantum Clovera Investama d/h Kresna Graha Investama (KREN), Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), dan Sawit Sumbermas Sarana (SSMS).
"Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-kehatian dan aspek likuidasi dengan langkah memindahkan saham-saham nan berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah oleh Asabri memperoleh keuntungan," ujar Widya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Ia melanjutkan, penempatan biaya PT Asabri pada produk reksa biaya OSO Moluccas Equity Fund tanpa didukung analisa alias dengan kajian nan dibuat formalitas serta tanpa kajian pemilihan manajer investasi. Divisi Investasi PT Asabri disebut hanya meng-copy analisa nan dibuat oleh manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi.
Selain itu, pemilihan manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi berasas rekomendasi dari kepala utamanya sendiri, Ryane Harjani, nan pada awalnya meminta kepada Ilham dapat membantu PT OSO mendapatkan biaya kelolaan alias asset under management (AUM). Atas permintaan dari PT Asabri, Ilham, dan Ryane, PT OSO Manajemen Investasi diminta untuk menyediakan reksa biaya nan dikhususkan untuk restrukturisasi portfolio PT Asabri.
"Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan pasal-pasal nan terdapat dalam surat dakwaan," ucap Widya.
Ia mengatakan perusahaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, alias suatu korporasi, atas untung nan diperoleh di setiap transaksi underlying reksa biaya OSO Moluccas Equity dalam periode Agustus 2016 hingga Desember 2019, sebesar Rp6,21 miliar. Secara keseluruhan, negara telah mengalami kerugian atas investasi reksa biaya sebesar Rp300 miliar.
Perbuatan PT OSO Manajemen Investasi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lainnya, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Management , PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
IHSG Lagi Bergejolak, Bos Asabri Komentar Begini